News

Jaminan Kehidupan TNI Harus Ada

Jaminan Kehidupan TNI Harus Ada

Jakarta, Liputan7up.com – Anggota Komisi I DPR RI Supiadin Aries Saputra menyatakan jika peranan TNI menjadi pelindung negara yang dituntut tetap siap siaga saat 24 jam penuh, mesti berbanding lurus dengan agunan kehidupan mereka. Dia menyayangkan terdapatnya peristiwa pemberhentian sepihak rujukan online ke Sarana Kesehatan Kementerian Pertahanan serta TNI oleh BPJS Kesehatan.

“TNI itu dibuat untuk ada pada kondisi krisis, jadi mereka mesti siap siaga 24 jam termasuk juga permasalahan suport moril serta moralnya. Jadi tidak dapat bila mereka tidak disuplai semacam ini sebab terpenting untuk mendukung kehidupan mereka,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa 16 Oktober 2018.

Oleh karenanya, lihat tuntutan pekerjaan beberapa anggota TNI yang tinggi sekali, menurut dia butuh diresmikan lex specialis atau hukum spesial yang mengendalikan kapasitas anggota TNI itu. Dia dengan tegas mengatakan jika Komisi I bersama dengan pemerintah seperti TNI, Kemenhan, Kemenkes, serta BPJS dan pihak berkaitan mesti membuat revisi ketentuan itu.

“Ini butuh ditata. Semua ketentuan itu kan yang membuat kita. Nah, saat aturan-aturan yang mengendalikan itu dibikin oleh kita, saya pikir tidak ada yang susah untuk dikerjakan revisi. Semua kita merujuk pada ketentuan, tapi saat ketentuan itu batasi mekanisme, menyulitkan service, jadi kita mesti ganti ketentuan itu,” tuturnya.

Politisi dapil Jawa Barat XI ini minta supaya semua pihak bisa bekerja bersama untuk pecahkan jalan keluar persoalan referensi online faskes BPJS Kementerian Pertahanan serta TNI itu sebab perihal ini begitu peka jika tidak dilakukan tindakan.

“Saya duga ini mari kita berfikir jernih semua, ini satu permasalahan jadi mesti ada masalah solving. Kata kuncinya ada tiga, pertama ketahui permasalahannya, ke-2 mencari sebabnya, yang ke-3 menghilangkan sebabnya baru permasalahannya tuntas,” pungk

To Top