News

Ikut Nyaleg Kepala SMP Di Palembang Dicopot Dari Jabatanya

Ikut Nyaleg Kepala SMP Di Palembang Dicopot Dari Jabatanya

Jakarta, Liputan7up.com – Kepala SMPN 3 Palembang berinisial MA dicopot dari jabatannya. Alasannya, MA yang telah masuk daftar calon masih (DCT) pada penentuan legislatif 2019. MA pada akhirnya menyatakan mundur dari pencalegannya.

Dalam DCT yang diputuskan sekian waktu lalu, nama MA tertera dalam calon legislatif DPRD Palembang dari Partai Perindo untuk daerah penentuan 4 dengan nomer urut 4 dari 8 calon legislatif partai itu. Dapil itu mencakup Kecamatan Sematang Borang, Kalidoni dan Kecamatan Sako.

Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Kota Palembang, Ratu Dewa menyatakan, pihaknya sudah lakukan rapat dengan Dewan Pertimbangan Jabatan berkaitan permasalahan ini. Akhirnya, MA akan dicopot dari jabatannya menjadi Kepala SMPN 3 Palembang.

“Yang berkaitan dicopot dari jabatannya,” tegas Ratu Dewa, Selasa (25/9).

MA telah mengemukakan keinginan maaf atas kesalahannya. MA juga mengakui akan mundur menjadi calon legislatif dan masih jadi pegawai negeri sipil (PNS).

“Kami nantikan dalam minggu ini surat pengakuan mundurnya. Jika tidak akan dikasihkan sangsi yang lainnya,” katanya.

Ratu Dewa mengatakan, MA sudah menyalahi ketentuan kepegawaian. Karena, MA masih berstatus menjadi PNS aktif tapi ikut serta dalam parpol bahkan juga jadi calon legislatif tiada mundur menjadi PNS.

Karena, dalam Ketentuan KPU (PKPU) RI Nomer 20 Tahun 2018 mengenai Penyalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, semua ASN, TNI/Polri, kepala daerah, dan pegawai badan usaha punya pemerintah harus mengundurkan diri sesudah masuk dalam DCT.

“Ini peringatan tegas buat aparatur sipil negara yang lain,” tegasnya.

Komisioner Komisi Penentuan Umum (KPU) Kota Palembang, Firamon Syakti mengutarakan, kurun waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat pleno berkaitan permasalahan itu. Dari situlah akan dipastikan nasib yang berkaitan ke depan.

“Kurun waktu dekat akan kami bawa serta dalam rapat pleno,” papar Firamon, Selasa (25/9).

Akan tetapi, Firamon belumlah menuturkan argumen MA lolos masuk daftar calon masih (DCT) pileg 2019. Dalam Ketentuan KPU Nomer 20 Tahun 2018 dijelaskan WNI, terpenting ASN dan TNI/Polri aktif mesti mengundurkan diri bila ingin jadi calon legislatif.

“Kelak saya tanyakan ke staf,” katanya.

To Top