News

Hakim Tunda Sidang Kasus Perceraian Ahok dan Veronica Tan

Liputan7up

Jakarta, Liputan7up.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menunda sidang cerai Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap istrinya Veronica Tan.

Sidang yang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB molor hingga satu jam. Sidang yang dipimpin Sutaji sebagai Ketua Majelis Hakim, Taufan Mandala dan Ronald Salnofri Bya sebagai hakim anggota itu, berlangsung tertutup.

Pihak Ahok yang diwakili kuasa hukumnya, Fifi Lety dan Josefina Aghata memasuki ruang sidang pukul 10.00 WIB. Tidak berapa lama, sekitar 10 menit kemudian, keduanya keluar sidang.

“Sidang ditunda hingga 7 Februari. Agendanya masih sama karena pihak Vero enggak datang,” kata Josefina di PN Jakarta Utara, Rabu (31/1).

Diketahui, Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica Tan melalui kuasa hukumnya pada 5 Januari 2018. Berkas gugatan cerai itu ditandatangani langsung Ahok di atas meterai.

Ahok saat ini tengah menghabiskan sisa masa hukuman di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat karena kasus penistaan agama. Ahok dihukum penjara dua tahun akibat kasus itu.

 

To Top