News

Habib Bahar Terjerat Pasal Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis

Habib Bahar Terjerat Pasal Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis

Jakarta, Liputan7up.com – Habib Bahar bin Smith dipolisikan karena dalam video ceramahnya yang viral ia disangka mengejek Presiden Joko Widodo. Akan tetapi penyidik Bareskrim Polri mengambil keputusan Habib Bahar menjadi terduga bukan atas pendapat penghinaan pada Presiden Jokowi seperti Pasal 207 KUHP.

Kepala Sisi Penerangan Umum Biro Penerangan Penduduk Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono, mengatakan Habib Bahar diduga melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 2 Undang Undang Nomer 40 Tahun 2008 mengenai Penghilangan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan intimidasi optimal 5 tahun penjara.

“Penyidik temukan alat bukti pendapat pelanggaran Pasal 16 UU Nomer 40, sehingga kontrol materinya UU 40/2008 mengenai Penghilangan Diskriminasi Ras dan Etnis, konsentrasi kesana,” tutur Syahar saat di konfirmasi, Jakarta, Sabtu (8/12/2018).

Akan tetapi Syahar tidak mengutarakan dengan detail perkataan manakah dalam ceramah Habib Bahar yang dipandang rasis. Ia cuma menjelaskan jika objek yang dipersangkakan merupakan serangkaian ceramah Habib Bahar di Palembang pada 2017 lalu.
“Itu materi penyidik lah, karena telah ada pakar dicheck, saksi pakar bahasa,” katanya.

Sejauh ini, kepolisian belumlah merencanakan mengecek kembali saksi-saksi, termasuk juga Habib Bahar menjadi terduga. Walau begitu, tidak tutup peluang pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu setiap saat di panggil kembali untuk lengkapi BAP.

Bila dipandang cukuplah, jadi penyidik selekasnya melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan. “Tentu saja jika kontrol cukuplah dan alat bukti cukuplah akan dikerjakan pemberkasan dan diteruskan ke JPU,” kata Syahar menandaskan.

Masalah berawal dari laporan yang dilayangkan Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin ke Bareskrim Polri atas pendapat kejahatan pada penguasa umum dan ajaran kedengkian. Laporan tersebut di terima dengan nomer LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.

Habib Bahar dilaporkan atas pendapat melanggar Pasal 207 UU Nomer 1 Tahun 1946 mengenai KUHP, UU Nomer 40 Tahun 2008 mengenai Penghilangan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomer 19 Tahun 2016 mengenai Info dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ceramahnya yang disangka mengejek Presiden Joko Widodo.

Laporan pada Habib Bahar ikut dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan pendapat penghinaan pada Jokowi itu di terima dengan Nomer LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.

Habib Bahar pada akhirnya diputuskan menjadi terduga sesudah dicheck penyidik Bareskrim Polri pada Kamis 6 Desember 2018 malam. Akan tetapi penyidik tidak lakukan penahanan dengan fakta terduga dinilai kooperatif.

To Top