News

Gelar Razia 22 PSK Di Danau Tempe Denpasar Berhasil Diamankan

Gelar Razia 22 PSK Di Danau Tempe Denpasar Berhasil Diamankan

Jakarta, Liputan7up.com – Satpol PP Kota Denpasar merazia lokalisasi Danau Tempe, Sanur, Denpasar, Sabtu (10/11) tempo hari malam. Tiga muncikari dan 22 Pekerja Sex Komersial (PSK) dalam penggerebekan tersebut.

Perihal tersebut dikerjakan karena melanggar Ketentuan Daerah (Perda) nomer 7 tahun 1993 mengenai ketertiban umum dan Jo Perda nomer 7 tahun 1993 mengenai pemberantasan pelacuran. Lalu pada Senin (12/11) dilaksanakan sidang Tindak Pidana Mudah (Tipiring) di Banjar Kelandis, Denpasar, pada beberapa PSK dan ikut tiga muncikari tersebut.

Hakim dalam sidang tipiring ini yaitu I Ketut Kimiyasa, Panitera I Made Arta Jaya Negara, dan Jaksa I Putu Yudhi Purwanta. Ke-3 muncikari ini semasing didenda sebesar Rp 1,5 juta atau 7 hari kurungan. Tidak hanya itu, mereka ikut membayar cost masalah persidangan sebesar Rp 2.000.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, akan menindak tempat lokalisasi yang berada di lokasi Kota Denpasar.

“Iya jelas jika di Perda itu dilarang. Kita akan monitor selalu dan menyeluruh di Kota Denpasar,” kata Anom Sayoga, Senin (12/11).

Anom Sayoga ikut mengutarakan, operasi tersebut ikut menindak lanjuti atas laporan masyarakat mengenai beberapa tempat lokalisasi. “Kita menindaklanjuti pengadu masyarakat dan jika tertangkap tangan waktu kita patroli kita akan bawa serta,” katanya.

To Top