News

Edi Ditangkap Polisi Usai Gadai Sertifikat Tanah Tetangga

Edi Ditangkap Polisi Usai Gadai Sertifikat Tanah Tetangga

Jakarta, Liputan7up.com – Edi Indra (40), pria asal Banjar Yehsumbul, Desa Yehsumbul, Mendoyo, Jembrana, Bali, mesti meringkuk di jeruji besi karena laporan tetangganya sendiri.

Momen tersebut berawal, pada bulan September 2016 yang lalu, mendatangi Misrani (42) yang merupakan tetangganya. Kehadiran Edi Indra ke rumah Misrani (korban) punya maksud untuk meminjam sertifikat tanah seluas 5 are punya korban untuk digadaikan di salah satunya koperasi.

Entahlah bagaimana triknya pelaku membujuk korban, pada akhirnya korban memberi sertifikat tanahnya pada pelaku untuk jadikan jaminan di salah satunya koperasi. Bahkan juga korban sendiri yang mengantarkan pelaku ke kantor koperasi untuk meminjam uang sebesar Rp 21 juta.

Sebab sertifikat atas nama korban, dengan automatis utang di koperasi tersebut atas nama korban dan korban sendiri yang terima uang utang tersebut dan lalu diserahkan pada pelaku dengan persetujuan, pelaku janji kembalikan sertifikat korban sangat lamban tiga bulan dan cicilan credit setiap bulannya harus dibayar oleh pelaku.

Akan tetapi sebenarnya sampai dua tahun lebih, pelaku tidak kunjung kembalikan sertifikat korban. Perihal ini membuat korban berang, ditambah kembali nyatanya pelaku tidak sempat benar-benar membayar cicilan credit di koperasi sampai pihak koperasi merencanakan mengambil alih tanah punya korban yang jadikan jaminan.

“Korban sudah berkali-kali menjumpai pelaku untuk minta sertifikatnya, akan tetapi tidak berhasil dan pelaku cuma janji-janji,” kata Kanit Reskrim Polsek Mendoyo Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara, Jumat (7/12).

Lanjut Artha Kumara, karena tidak ada kemauan pelaku untuk kembalikan sertifikat, korban lalu pada bulan Juni 2018 lalu menyampaikan tindakan pelaku pada Perbekel Yehsumbul. Permasalahan ini lalu dituntaskan di desa dan saat itu pelaku membuat surat pengakuan mampu kembalikan sertifikat sangat lamban akhir November lalu.

“Kembali lagi pelaku memungkiri kesepakatan tersebut, sertifikat korban tidak kunjung dikembalikan,” tutur Artha Kumara.

Sebab itulah lalu korban memberikan laporan permasalahan tersebut ke Polsek Mendoyo, Kamis (6/12) pagi. Atas laporan tersebut, pelaku lalu ditangkap tersebut tanda bukti untuk diproses hukum. Pelaku terhitung pagi barusan sudah ditahan di Mapolsek Mendoyo.

“Pelaku kita jerat dengan masalah 372 dan 378 KUHP dengan intimidasi hukuman penjara saat lamanya 4 tahun,” tutup Artha Kumara.

To Top