News

DPR Khianati Rakyat Setelah Usul Anggaran KPK dan Polri Ditahan

Terkait Anggaran KPK dan Polri Ditahan, DPR Dianggap Khianati Rakyat

Direktur Koalisi Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Syamsudin Alamsyah menilainya gagasan meyandera kajian biaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Polri oleh DPR yaitu sikap yang arogan.

Menurut dia, sikap DPR yang sesuai sama itu adalah bentuk pengkhianatan pada amanat reformasi dalam soal pemberantasan korupsi.

” DPR makin riil, yang semestinya jadi aktor paling utama dalam pemberantasan korupsi tetapi lalu tidak berhasil, karna masih tetap jadi instansi yang dipersepsikan terkorup. Bahkan juga langkah hak angket ini sendiri yaitu sisi dari bentuk penyalahgunaan wewenang, ” kata Syamsudin, lewat info tertulis, Rabu (21/6/2017).

Ia memberikan, DPR tidak mempunyai wewenang untuk mengeksekusi pencairan pembiayaan operasional kementerian serta instansi yang terlebih dulu telah di setujui. Syamsudin menyebutkan, DPR cuma mempunyai kewenangan untuk mengulas serta menyepakati APBN.

” Saya sangka jadi jalan keluar saat ini yaitu KPK mesti percepat sistem hukum Miryam untuk selekasnya dilimpahkan ke pengadilan. Serta mengharapkan hakim mengambil keputusan perintah buka rekaman kontrol Miyam waktu di KPK, ” papar Syamsudin.

” Agar semuanya jelas siapapun nama yang sampai kini dimaksud ikut serta korupsi dana e-KTP serta bagaimana jalur dananya, ” lanjut dia.

Misbakhun terlebih dulu menilainya KPK serta Polri tidak menghormati DPR berkaitan mendatangkan Miryamke Pansus Angket KPK.

Menurut Misbakhun, pembekuan biaya Polri serta KPK sudah dibicarakan di panitia angket serta sebagian besar anggota panitia yang terdiri atas 23 orang menyepakatinya.

Anggota panitia angket ini datang dari tujuh fraksi di DPR, yakni Fraksi PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, serta Partai Hanura.

Beberapa besar anggota panitia angket yaitu anggota Komisi III DPR yang disebut partner kerja Polri serta KPK serta tiap-tiap th. bertugas mengulas biaya untuk ke-2 institusi itu. Misbakhun melemparkan wacana itu sesudah KPK menampik keinginan Pansus untuk mendatangkan Miryam.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga mengatakan kalau polisi tidak dapat membawa paksa Miryam untuk didatangkan di Pansus.

To Top