News

DKI Jakarta Akan Libur Tanggal 19 April 2017 Untuk Pilgub DKI Putaran Kedua

Presiden Joko Widodo menetapkan 19 April hari libur karena adanya pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua. Hari libur itu diperuntukkan bagi warga DKI menyukseskan Pilgub DKI putaran kedua.

Sebagaimana diumumkan Humas Kementerian Sekretariat Negara lewat situs resmi Setneg, Jumat (14/4/2017), Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2017.

Keputusan Presiden tersebut didasari pertimbangan dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di Provinsi DKI Jakarta.

Keputusan tersebut mengingat berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Surat Keppres terkait libur coblosan Pilgub DKI ini juga diunggah oleh akun Twitter resmi Setneg, @KemensetnegRI. Unggahan ini sudah dicuitkan ulang sebanyak 95 kali dan disukai 41 akun.

Pada 19 April 2017, akan dilaksanakan Pilkada Putaran Kedua yang telah diikuti pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 2, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, dan pasangan kandidat nomor urut 3, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

To Top