News

Dianggap Melanggar Aturan Lingkungan Hidup Warga Gugat Pembangunan Polres Kudus

Dianggap Melanggar Aturan Lingkungan Hidup Warga Gugat Pembangunan Polres Kudus

Jakarta, Liputan7up.com – Dua warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah ajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri Kudus berkaitan pembangunan Markas Polres Kudus yang disangka melanggar ketentuan mengenai lingkungan hidup. Ke-2 warga Kabupaten Kudus yang ajukan tuntutan tersebut, yaitu Achmad Fikri dan Soleh Isman.

Menurut Achmad Fikri, sebelum ajukan tuntutan, pihaknya telah berusaha mengemukakan somasi pada 6 Agustus dan 6 September 2018 pada Pemkab Kudus. Namun, somasi tersebut tidak ada respon dari pemerintah daerah ditempat.

Untuk itu, katanya, dirinya malah tergerak untuk ajukan tuntutan dengan perdata berkaitan pendapat pelanggaran ketentuan mengenai lingkungan hidup ke PN Kudus.
Tuntutan dilayangkan pada tanggal 12 Desember 2018 dan memperoleh nomer daftar Masalah Perdata Nomer 60/Pdt-G/2018/PN Kudus.
Perihal itu, lanjut ia, jadi usahanya pada penegakan supremasi hukum supaya ketentuan hukum jadikan referensi inti penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan buat masyarakat supaya bisa patuhi ketentuan hukum yang laku menjadi hak dan keharusan, tiada kecuali untuk institusi pemerintahan ataupun institusi penegak hukum.

Di ketentuan dan Perundang-Undangan yang terkait dengan lingkungan hidup, tuturnya, ada keharusan disusunnva dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan menjadi kriteria harus yang mesti dipenuhi dalam tiap-tiap pekerjaan yang akan dilaksanakan.

Perihal itu, katanya, ditata di Undang-Undang nomer 32/2009 mengenai Perlindungan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, Ketentuan Pemerintah nomer 27/2012 mengenai Izin Lingkungan, Ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup nomer 05/2012 mengenai Type Gagasan Usaha dan/atau Pekerjaan Yang Harus Diperlengkapi dengan AMDAL. Tidak hanya itu, ada juga ketentuan pemerintah dan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup yang lain yang mengendalikan mengenai perihal tersebut.

Bahkan juga, katanya, sampai kini bangunan Mapolres Kudus itu ikut belumlah mempunyai izin membangun bangunan (IMB) seperti ditata di Perda Kabupaten Kudus nomer 14/2015 mengenai Pergantian Atas Ketentuan Daerah Kabupaten Kudus nomer 15/2011 mengenai Retribusi Izin Membangun Bangunan.

“Apa pantas institusi penyelengara pemerintahan menjadi pelanggar hukum. Butuh dipertanyakan azas kepatutannya menjadi penyelenggara pemerintahan yang baik,” katanya di Kudus, Jumat (14/12).

Gedung Mapolres Kudus di Jalan Kudus-Pati yang berdiri diatas tanah seluas 4.900 mtr. persegi itu diresmikan 31 Juli 2018 menukar Mapolres lama di Jalan Jendral Sudirman Kota Kudus.
Pembangunannya memperoleh pertolongan pendanaan dari Pemkab Kudus, yaitu dari mulai hibah tanah dengan APBD 2015, lalu pembangunan pagar dan pengurukan tanah melalui APBD 2016.

“Lantas pembangunan susunan gedung melalui APBD 2017, pembangunan gedung dengan APBD 2018, serta penyediaan furniture dan perangkatnya dibiayai melalui APBD Pergantian 2018,” sambungnya.

Sesaat itu, Kepala Badan Pengendalian Penghasilan Keuangan dan Asset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono menuturkan jika berkaitan perizinan saat ini memang masih proses. Dia mengaku perihal tersebut termasuk juga dalam kekeliruan adminitrasi. Jika disuruh untuk lengkapi, tentu saja siap untuk lengkapi perizinan tersebut. Hasil kontrol BPK, katanya, ikut tidak ada persoalan.

To Top