News

Dhea Imut Menangkan Gugatan Dan Mendapatkan Ganti Rugi 256 Juta

Dhea Imut Menangkan Gugatan Dan Mendapatkan Ganti Rugi 256 Juta

Jakarta, Liputan7up.com – Persoalan Dhea Imut dengan satu perusahaan ekspedisi selesai bahagia. Berdasar pada putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Juli 2018, perusahaan itu sebagai tergugat dinyatakan lalai sebab tidak mengirim paket berisi camera DSLR sesuai dengan arah.

Perusahaan pada akhirnya ganti harga camera full set itu seharga Rp252 juta dengan tunai pada pihak Dhea Imut.

“Sudah menyerahkan uang. Kami cuma menuntut hak kami saja meminta camera, yang tidak jadi hak kita tidak kami mintakan. Dibayar tunai saat itu juga,” papar Henry Indraguna sebagai kuasa hukum di kantornya lokasi Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Oktober 2018.

Dhea Imut mengakui lega sebab permasalahan yang berjalan semenjak sembilan bulan lantas ini pada akhirnya tuntas. “Alhamdulillah kita pada akhirnya happy ending, kita bisa hak kita memperoleh keadilan. Semoga jadi pelajaran untuk orang banyak pula,” katanya.

Gagasannya uang yang di terima akan dipakai untuk beli camera kembali. “Mau dibelikan camera kembali, kan sampai kini jadi nyewa. Saat ini telah ada camera baru gambar jadi semakin bagus kembali dari tempo hari,” kata ibunda Dhea, Masayu Chairani sebagai penggugat.

Didapati camera dengan type Canon C500 yang di kirim Dhea ke arah Malang, Jawa Timur diambil oleh orang tidak diketahui tiada konfirmasi terlebih dulu pada pengirim. Pihak Dhea yang terasa dirugikan pada akhirnya menuntut satu perusahaan ekspedisi dengan nomer laporan 733/PDT.G/2017Pengadilan Jakarta Selatan.

To Top