News

Dalami Suap Pada DPRD Kalteng KPK Periksa Petinggi Sinar Mas

Jakarta, Liputan7up.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kontrol Wakil Direktur PT Cahaya Mas Agro Sumber and Technology (PT SMART) Edy Saputra Suradja dalam masalah pendapat suap pada Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalimantan tengah).

“ESS (Edy Saputra Suradja) akan dicheck menjadi terduga,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Senin (17/12).

Edy yang ikut menjabat Direktur PT Binasawit Kekal Pratama (BAP) ini akan ditelisik masalah suap yang dikasihkan anak usaha PT Cahaya Mas pada anggota DPRD Kalimantan tengah berkaitan pencemaran lingkungan yang dikerjakan PT BAP.

“Penyidik masih selalu memahami berkaitan pemberian pada beberapa anggota DPRD dalam masalah ini, dan peranan terduga ESS menjadi Direktur PT BAP atau Wadirut PT SMART dalam masalah ini,” kata Febri.

Dalam masalah ini, KPK mengambil keputusan tujuh orang menjadi terduga. Mereka salah satunya Ketua Komisi B DPRD Kalimantan tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan tengah Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalimantan tengah Edy Rosada, dan Arisavanah. Keempatnya disangka penerima suap.

Sesaat tiga orang yang lain yang disangka menjadi pemberi suap yaitu Direktur PT Binasawit sekaligus juga Wakil Direktur Penting PT SMART Tbk. Edy Saputra Suradja, CEO PT Binasawit Lokasi Kalimantan tengah Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Zaldy.

Disangka beberapa anggota Komisi B DPRD Kalimantan tengah terima uang Rp 240 juta dari pengurus PT Binasawit, anak usaha PT Cahaya Mas Agro Sumber And Technology (SMART) Tbk. Uang itu menjadi pelicin supaya legislator di Komisi B tidak lakukan pengusutan pendapat pencemaran lingkungan.

PT Binasawit sudah beroperasi semenjak 2006 yang lalu, sampai saat ini disangka belumlah mempunyai kelengkapan izin, salah satunya Hak Untuk Usaha (HGU), lzin Pinjam Gunakan Lokasi Rimba (IPPKH) dan agunan pencadangan lokasi.

To Top