News

Cara Kejaksaan Tinggi DKI Ciptakan Zona Bebas Korupsi

Cara Kejaksaan Tinggi DKI Ciptakan Zona Bebas Korupsi

Jakarta, Liputan7up.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri se-DKI akan membuat zone bebas korupsi dan zone bersih melayani. Ini dalam rencana memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, yang jatuh pada Minggu 9 Desember 2018.

“Kita telah mencanangkan dalam momen Antikorupsi ini, tahun 2019 Kejati dan Kejari se-DKI itu akan kita buat jadi zone bebas korupsi dan zone bersih melayani. Kita rencanakan itu,” tutur Wakil Ketua Kejati DKI Pathor Rohman di Kantor Kejati Kuningan Jakarta Selatan, Senin (10/12).

Menurut Pathor, dalam wujudkan zone bebas korupsi, pihaknya akan membuat pakta jujur dan berkarakter kuat menjadi bentuk prinsip memberantas korupsi. Tidak hanya itu, Kejati DKI ikut akan tingkatkan pengembangan di bidang intel, pidana umum, pidana spesial, dan yang lain untuk memberantas korupsi di Jakarta.
Ia menuturkan salah satunya pengembangan yang dibikin adalah masalah e-Tilang, dimana sistemnya tidak menggunakan uang. Akan tetapi, melalui web.

“Bagaimana kita membuat skema tilang yang sistemnya tidak langsung dengan uang tapi lewat cara kita web. Yang terkena tilang itu kirim photo, nanti tilang itu akan di kirim pada si terkena tilang melalui kurir. Jadi transparansi itu ada,” jelas Pathor.

Dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, Kejati DKI ikut membagi-bagikan bunga serta sticker bertuliskan perjuangan memberantas korupsi. Sticker serta bunga ini diberikan pada masyarakat yang melalui Jalan Kuningan Jakarta Selatan.

“Bunga dan gambar sticker itu adalah merupakan semangat untuk kami terutamanya aparat Kejaksaan Tinggi DKI ini untuk kita saling berusaha untuk memberantas korupsi,” kata Pathor.

To Top