News

Cabuli Bocah Seorang Pria Di Tangerang Selatan Diamankan Polisi

Cabuli Bocah Seorang Pria Di Tangerang Selatan Diamankan Polisi

Jakarta, Liputan7up.com – Deretan Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan membekuk seorang pria bernama Eko Sumadi (22), karena disangka sudah menyetubuhi anak dibawah usia JL (14). Pelaku yang merupakan kuli project itu diamankan di kontrakan nya di Kampung Gerubuk, RT 03 RW15, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (30/8).

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Alexander mengatakan , Yurikho mengatakan , pelaku menyetubuhi korban yang notabene tetangganya. Tindakan bejat pelaku itu berlangsung pada Kamis (16/8) lalu .

“Semula peristiwa pada saat korban tuntas mandi dan saat korban akan keluar rumah. Lalu pelapor (ibu korban, Hayani) melarang korban, dan korban diminta tiduran di ruangan tamu,” tutur Alexander dalam info tertulisnya, Kamis (30/8).

Selang beberapa saat, pelaku masuk ke rumah korban dengan diam-diam. Sesudah itu pelaku buka celana dalam korban dan langsung menyetubuhi korban dengan paksa sekitar 1x.

“Sesudah menyetubuhi korban, pelaku meneror korban supaya peristiwa itu tidak dilaporkan pada orang-tua korban,” katanya.

Korban pada akhirnya membulatkan tekad memberikan laporan perbuatan pelaku ke orangtuanya pada 23 Agustus 2018.

“Korban pada akhirnya menceritakan pada pelapor jika korban telah disetubuhi oleh pelaku . Atas peristiwa tersebut pelapor sebagai orang-tua korban memberikan laporan ke Polres Tangerang Selatan,” tuturnya.

Atas tindakannya, pelaku akan dijaring Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 atas Pergantian UU RI Nomer 23/2002 Mengenai Perlindungan Anak.

To Top