News

BPOM Pontianak Menyita Ribuan Kosmetik Ilegal

BPOM Pontianak Menyita Ribuan Kosmetik Ilegal

Jakarta, Liputan7up.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat, menggelar operasi penertiban pasar. Dalam 5 hari di 2 kota berlainan, petugas mengambil alih 148 item kosmetik ilegal dan memiliki kandungan zat beresiko.

“Jadi operasi itu digelar mulai 26-30 November 2018 tempo hari, di kota Pontianak, dan kota Singkawang. Yang ditangkap, 148 item dengan jumlahnya 1.291 paket kosmetik ilegal,” kata Pelaksana Harian Kepala BBPOM Pontianak, Berthin Hendry Dunard, dalam info ia pada wartawan di Pontianak, Jumat (7/12).

Hendry menjelaskan, nilai semua kosmetik sampai tidak kurang dari Rp 60 juta. “Taksiran nilai ekonomisnya, sampai Rp 60,919 juta untuk kosmetik tiada izin edar itu,” katanya.

Hendry menuturkan peredaran kosmetik ilegal, belumlah ditanggung keamanan dan kualitasnya, sehingga akan merugikan kesehatan masyarakat.

“Tidak hanya itu, sesuai dengan ketetapan, kosmetik tidak bisa diperjual-belikan atau disebarkan, sebelun memperoleh izin edar dari BPOM. Kita imbau, masyarakat pintar, tidak menggunakan kosmetik tiada izin edar,” ucapnya.

“Baik itu beli langsung, ataupun pembelian dengan online. Kerjakan penelusuran, sebelum pilih produk, untuk mengecek paket, cap, izin edar dan kadaluwarsanya,” lebih Hendry.

Menurut Hendry, pengawasan yang dikerjakan BPOM, untuk memberi agunan keamanan, kualitas, dan faedah pada obat dan makanan yang dikonsumsi masyarakat. “Pengawasan sesudah produk tersebar, mencakup kontrol fasilitas produksi, dan distribusi,” tandas Hendry.

To Top