News

Berencana Hapus 3 in 1, Ini Langkah yang Dilakukan Dishub DKI

[ad_1]

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai kebijakan Kawasan Pengendalian Lalu Lintas atau 3 in 1 tak efesien mengurangi kemacetan. Untuk itu, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI berencana bakal menghapus kebijakan yang tertuang dalam Pergub Nomor 110 Tahun 2012 tentang Kawasan Pengendalian Lalu Lintas.

“Setelah berjalan 12 tahun kebijakan 3 in 1 perlu dievaluasi dan dirasa kebijakan tersebut tidak efisien mengurangi kemacetan, masih ada pelanggaran lalu lintas terhadap kebijakan tersebut, penegakan hukum tidak jalan (kurangnya petugas) dan maraknya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang mengeksploitasi anak di bawah umur menjadi joki,” kata Kadishubtrans DKI, Andri Yansyah melalui keterangan tertulis, Jumat 1 April 2016.

Berikut langkah-langkah yang akan dilakukan Dishubtrans DKI sebelum benar-benar menghapus kebijakan 3 in 1 di lalu lintas ibu kota:

1. Rapat koordinasi dengan instansi terkait dan sosialisasi, yang dilaksanakan pada tanggal 1- 4 April 2016

2. Persiapan sarana prasarana uji coba

3. Pelaksanaan uji coba penghapusan 3 in 1 akan dikeluarkan SK Kadishub tentang uji coba penghapusan kawasan 3 in 1, yang dilaksanakan pada tanggal 5-8 dan 11-13 April 2016

4. Analisis hasil uji coba 3 in 1

Sementara itu, dengan rencana penghapusan 3 in 1 ini, Dishubtrans DKI berharap PT Transjakarta menambah jumlah armada dan meningkatkan headway, melakukan strelisasi jalur Busway.

“Masyarakat akan lebih memilih angkutan umum karena lebih cepat sampai ke tujuan dibanding menggunakan kendaraan pribadi,” terang Andri.

[ad_2]

To Top