News

Beli Bahan Bakar Pakai Jerigen 4 Orang Ditangkap

Beli Bahan Bakar Pakai Jerigen 4 Orang Ditangkap

Jakarta, Liputan7up.com – Tiga operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan seorang sopir ditangkap polisi di lokasi Kabupaten Barru, Sulsel, Minggu (16/1) malam. Mereka diringkus selesai bertransaksi pembelian bahan bakar type premium menggunakan jeriken di SPBU di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

Semasing yang diamankan polisi adalah Rudi Hartono (34), seorang sopir warga Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Propinsi Sulawesi Barat. Lalu tiga operator SPBU bernama Dedi Anwar (24), Risal Ismail (20) dan Muhammad Asnang (19).

Kapolres Barru, AKBP Burhaman mengatakan, mereka diamankan sesudah bertransaksi pembelian premium menggunakan jeriken. Lalu ditampung di mobil modifikasi berisi bak penampungan kemampuan 600 liter.

Ia memberikan, transaksi itu terbongkar sesudah terima laporan dari warga sekian waktu lalu. Pendapat pelanggarannya, tidak hanya pembelian dengan gunakan jerigen ikut karena beli BBM bersubsidi jumlahnya banyak untuk di jual kembali pada warga.

Sesudah laporan di proses dan dipertajam, pada akhirnya unit Resmob Unit Reskrim Polres Barru dibantu personil Polsek Mallusetasi mengamankan pelaku penyalagunaan BBM bersubsidi itu.

“Dari info yang berhasil digali dari pelaku, nyatanya tindakan penyalahgunaan BBM ini telah berjalan lama dengan menyertakan beberapa operator sampai pengawas SPBU dengan membayar Rp 150 ribu setiap 1 kali isi. Tidak hanya di SPBU Bojo, beberapa pelaku ikut beli BBM di SPBU sekitar seperti SPBU Kupa dan SPBU Cilellang,” kata Burhaman saat di konfirmasi merdeka.com, Senin (17/12).

Modusnya, lebih Kapolres Barru ini, BBM tersebut didapat dari SPBU Bojo lewat cara membelinya gunakan harga subsidi. Lalu akan dibawa ke lokasi Kabupaten Polman, Sulawesi Barat untuk di jual kembali ke masyarakat menggunakan layanan pertamini.

“Info pelaku yang ditangkap jika mereka dikoordinir oleh lelaki Agus, seorang pedagang warga Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Provinsi Sulbar. Satu nama ini akan kita dalami peranannya,” katanya.

Pasal pelanggaran yang disangkakan ke pelaku, kata AKBP Burhaman, adalah UU RI No 22 tahun 2001 mengenai minyak dan gas bumi, masalah 55 jika tiap-tiap orang yang menyalahgunakan dan atau meniagakan BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara sangat lama 6 tahun dan denda tertinggi Rp 60 miliar.

To Top