News

Bea Cukai Malang Temukan Truk Bermuatan Tembakau Iris 3 Ton

Bea Cukai Malang Temukan Truk Bermuatan Tembakau Iris 3 Ton

Jakarta, Liputan7up.com – Bea Cukai Malang mengambil alih truk mengangkat karung berisi tembakau irislah ilegal. Sesudah dikerjakan penelusuran, tidak diketemukan dokumen pelindung cukai.

Kepala Kantor Pengawasan dan Service Bea dan Cukai Type Madya Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan mengatakan truk tersebut di stop di jalan raya di lokasi Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

“Truk berisi tembakau irislah ilegal sekitar 100 karung yang semasing berisi 35 Kg dengan keseluruhan berat 3,5 ton,” kata Rudy Hery Kurniawan di Kota Malang, Sabtu (12/1).

Awalannya, petugas Bea Cukai Malang lakukan patroli di sekitar tempat. Waktu itu mencium aroma tembakau irislah dari satu truk warna biru yang sedang diparkir di pundak jalan.

“Petugas mengontak aparat penegak hukum di lokasi tersebut untuk melihat petugas dalam lakukan kontrol. Sebab sopir truk tidak ada dalam tempat,” terangnya.

Hasil dari kontrol, diketemukan 100 karung tembakau irislah dengan berat perkarungnya 35 Kg tanpa dokumen pelindung cukai. Truk beserta muatannya dibawa ke kantor untuk ditangkap.

Pelaku disangka melanggar masalah 27 Undang-Undang Nomer 39 Tahun 2007 mengenai Pergantian Atas Undang-Undang Nomer 11 Tahun 1995 mengenai Cukai. Sampai saat ini, masalah tersebut sedang dalam penyidikan selanjutnya.

Diperkirakan, nilai tembakau irislah itu sampai Rp 98 juta dengan kekuatan kerugian negara Rp35 juta.

To Top