News

Bareskrim Mencatat 1.154 WNI Menjadi Korban Perdagangan Manusia

Jakarta, Liputan7up.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat sekitar 1.154 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka kebanyakan dikirim ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak, mengatakan 1.154 WNI tersebut merupakan korban TPPO ke Arab Saudi, Suriah, dan Sudan sejak 2014 hingga Maret 2018.

“Sebanyak 910 WNI korban TPPO ke Arab Saudi, sedangkan 244 WNI korban TPPO ke Suriah,” kata Herry saat memberikan keterangan pers di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (23/4).

Menurut Herry, para WNI itu dikirim ke Arab Saudi oleh sebuah perusahaan bernama PT. Kensur Hutama, dan sejumlah pihak yang berperan sebagai sponsor atau penyalur tenaga kerja.

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Komisaris PT. Kensur Hutama, Ali Idrus; penyalur tenaga kerja dari Nusa Tenggara Barat (NTB) Sahman; serta penghubung antara PT. Kensur Hutama dan penyalur dari NTB, Muhammad Reza.

Menurut Herry, cara para tersangka meyakinkan korban adalah dengan menjanjikan mereka akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Riyadh, Arab Saudi, dengan menggunakan visa sebagai penyedia jasa kebersihan

Kenyataannya, kata Herry, para korban malah dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dan tidak menerima gaji. Mereka juga diperlakukan kasar oleh majikannya, serta mengalami pelecehan seksual setelah tiba di Arab Saudi.

“Korban malah mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi setelah tiba di sana,” kata Herry.

Herry mengatakan, seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81, Pasal 86 huruf B UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf E KUHP.

Seluruh tersangka terancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Dittipidum Bareskrim juga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan manusia ke Suriah dan Sudan. Mereka adalah penyalur tenaga kerja, Budi Setiawan, dan agen, Mohammad Al Ibrahim.

Modus para tersangka ialah dengan menjanjikan korban bekerja di Uni Emirat Arab (UEA). Namun, setelah tiba di Dubai, UEA, ternyata tidak seluruh pekerja bekerja di negara tersebut, sebagaimana dijanjikan.

Sebagian pekerja, lanjutnya, malah dibawa untuk bekerja di Suriah dan Sudan.

“Tersangka Budi sejak 2014 menyalurkan pekerja lebih dari 75 orang, sedangan Al Ibrahim memberangkatkan lebih kurang 169 WNI,” katanya.

Herry mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 102 ayat (1) huruf b UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf E KUHP.

Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Selain itu, Herry menuturkan, mereka juga telah mengungkap dugaan sindikat perdagangan manusia ke Malaysia dengan dua tersangka. Mereka adalah Direktur PT. Darussalam Samudra Jaya, Joko Eko Supriyanto, dan oknum yang membawa tenaga kerja ke Malaysia, Kade Aridana.

Dia menerangkan, modus tersangka adalah menjanjikan pekerjaan di Malaysia dengan gaji sekitar Rp7 juta per bulan. Namun, kenyataannya korban tidak mendapatkan gaji atau tidak sesuai dengan nominal yang dijanjikan.

Herry menambahkan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 4 UU Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 102 ayat (1) huruf b UU Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.

To Top