News

Bahar bin Smith Telah Menjadi Tersangka

Bahar bin Smith Telah Menjadi Tersangka

Bahar bin Smith Telah Menjadi Tersangka

Liputan7up.com – Kali ini Liputan7up akan membahas tentang Bahar bin Smith Telah Menjadi Tersangka. Kuasa hukum  Bahar bin Smith yaitu Aziz Yanuar mengatakan Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh kasus ujaran kebencian.

Status tersangka itu, diselamatkan  setelah Bahar di periksa Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Polri selama 11 Jam. Bahar di periksa sejak pukul 11.30 WIB.

” Hasil beliau di tetapkan tersangka, “Ujar pengacara Bahar bin Smith yaitu Aziz Yanuar usai mendapingi kliennya diperikasa di gedung Bareskrim Polri Gambir.

Aziz mengatakan, Kliennya dicecar 24 pertanyaan yang menyangkut hal-hal pribadi serta ceramahnya di Palembang.

Menurut Aziz, tim kuasa hukum akan mendiskusikan terkaitstastus tersangka Bahar bin Smith.

Sediannya Bahar diperiksa pada senin tanggal 03/12/2018. Namun Bahar menagaku tak menerima surat panggilan pemeriksaaan lantara sedang berada di pondol pesantren.

Menurut Aziz, Bahar disangkakan Pasal UU Nomor 1Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Panghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perunahan atas UU nomor 1 tahun 2008 tentang ITE, Serta pasal 207 KUHP, Pasal 16 jucto pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).

Namun Bahar bin Smith telah di tetapkan sebagai tersangka di tetap tidak di tahan oleh kepolisian. Sebelumnya kepala bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komber Syahar Diantono menuturkan, Pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith telah masuk dalam  penyidikan.

Syahar menuturkan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi untuk diminta keterangan terkait kasus tersebut. Bahar bin Smith di laporkan oleh Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia ke Polisi beberapa hari lalu.

Bahar dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan “banci” dalam ceramah di Palembang Sumatera Selatan.

To Top