News

Ancam Tebas Teman Kerja Dengan Pedang Seorang Pria Diamankan Polisi

Ancam Tebas Teman Kerja Dengan Pedang Seorang Pria Diamankan Polisi

Jakarta, Liputan7up.com – I Nyoman Suardana dibekuk kepolisian Denpasar Timur. Pria berumur 35 tahun itu diamankan karena punya niat lakukan penganiayaan menggunakan pedang.

Momen itu berlangsung di Jalan Puncuk l, nomer 69, Denpasar Timur, Jumat (9/11) malam lalu. Waktu itu, korban yang bernama I Kadek Sudarmayasa (35), yang merupakan petugas keamanan bekerja di Sekolah Dyatmika untuk berjaga di Pos Spothall.

Setelah itu, terduga hadir dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di muka warung punya Ibu Is. Waktu itu, korban lihat terduga menyisipkan satu pedang di punggungnya dan langsung memandang mengarah korban.

Sebab perasaan korban tidak enak, dia lalu mengontak partnernya bernama Putu Sudarma dan mengemukakan jika terduga hadir ketempatnya bekerja dengan membawa pedang. Lalu rekanan korban merekomendasikan untuk melarikan diri. Korban lalu menutup pintu Pos-nya lalu berjalan keluar sampai di dalam rumah seorang warga bernama I Ketut Sudiarta.

Waktu berjalan, terduga lihat korban dan langsung mengejarnya sekalian keluarkan pedangnya dan berkata ‘Saya bunuh kamu’ berulang-kali dengan memberikan pedang tersebut mengarah korban. Lihat perihal tersebut, korban ke dalan rumah I Ketut Sudiarta dan saat itu I Ketut Sudiarta menanyakan pada korban mengapa masuk ke rumahya.

Lalu korban, mengemukakan jika dirinya sedang dikejar oleh terduga sekalian membawa pedang. Dengar perihal tersebut, I Ketut Sudiarta memerintah korban untuk bersembunyi di tempat tinggalnya sampai selamat.

Atas laporan dari masyarakat peristiwa terduga mengamuk, pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan minta menentramkan diri dan minta menyerahkan pedang tersebut. Waktu terduga mulai tenang, polisi langsung mengamankannya berserta tanda bukti.

Kanit Reskrim Denpasar Timur Iptu Arya Seno Wimoko mengemukakan, jika terduga dan korban ini adalah rekan kerja dan terduga sakit hati pada korban. “Untuk motifnya yang berkaitan lakukan tindakan tersebut. Sebab, merasa seringkali disinggung dan diejek oleh korban. Perihal tersebut yang membuat berkaitan jadi tersinggung dan lakukan tindakan demikian,” katanya, Rabu (14/11).

Akan tetapi dengan tindakan demikian membuat nyawa korban terancam dan ikut korban merasa tindak tenang untuk kerja. “Yang berkaitan dikenai Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang darurat nomer 12 tahun 1951 dan masalah 335 ayat (1) 1e KUHP dengan tindak pidana mengusai, membawa dan mempunyai senjata tajam dan pengacaman,” ujarnya.

To Top