News

Alasan Polisi Tak Tahan Habib Bahar

Alasan Polisi Tak Tahan Habib Bahar

Jakarta, Liputan7up.com – Habib Bahar bin Smith resmi menyandang predikat terduga selesai melakukan kontrol saat kira-kira 12 jam di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (7/12). Ia diputuskan menjadi terduga selesai pidatonya yang disangka mengejek Presiden Jokowi menebar di media sosial.

Habib Bahar dijaring UU Nomer 40 Tahun 2008 mengenai penghilangan diskriminasi ras dan etnis dan UU Nomer 19 Tahun 2016 mengenai ITE. Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan, polisi tidak lakukan penahanan pada Habib Bahar.

“Iya semalam penyidik ditipidum bareskrim polri sudah mengambil keputusan HBS menjadi terduga tentu saja melalui proses kontrol dan penyelidikan. Serta yang berkaitan semalam tidak dikerjakan penahanan dan kembali,” kata Syahar, Jumat (7/12).

Ia menuturkan fakta tidak dikerjakan penahanan pada Habib Bahar. Ada banyak pertimbangan yang diambil penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri.

“Tentu saja ada pertimbangan penyidik. Dalam KUHAP kan ketetapan masalah 21 ada pertimbangan netral dan subjektif. Tentu saja ini ada pertimbangan subjektif. Ada tiga perihal di situ jika penyidik meyakini tidak melarikan diri, tidak mengulang tindakan dan tidak menghilangkan tanda bukti,” tuturnya.

“Tentu saja penyidik meyakini HBS ini kooperatif dan tidak dikerjakan usaha penahanan. Akan tetapi proses penyelidikan masih lanjut,” sambungnya.

Bila tiga perihal tersebut tidak ditetapi, penyidik akan mempertimbangkan kembali berkaitan peluang penahanan.

Dalam masalah ini, polisi belumlah merencanakan lakukan kontrol pada pihak lainnya. Penyidik memandang kontrol pada Habib Bahar cukup sudah.

“Tentu saja. Sesaat saat ini kontrol di rasa cukuplah oleh penyidik akan tetapi pada saat perubahan proses penyelidikan ada yang mesti diperlengkapi baik itu kontrol saksi ataupun alat bukti lainnya pasti proses penyelidikan dikerjakan lg utk lengkapi proses berkas masalah,” katanya.

Untuk didapati, Habib Bahar diputuskan menjadi terduga dalam kontrol perdananya di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/12). Akan tetapi, Habib Bahar tidak langsung ditahan oleh polisi.

“Akhirnya beliau diputuskan terduga. Barusan habib telah duluan karena ada kepentingan,” kata Kuasa Hukum Habib Bahar, Sugito Atmo Pawiro di Bareskrim Polri, Kamis (6/12) malam.

Habib Bahar dilaporkan saat isi ceramah dalam rencana memperingati Maulid Arba’in di Gedung Ba’alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kecamatan Ilir Timur 3, Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2017. Dalam ceramah itu, Habib Bahar dinilai mengejek Presiden Joko Widodo.

Masalah tersebut dilaporankan oleh Sekjen Jokowi Mania, Laode Kamaruddin. Atas pendapat kejahatan pada penguasa umum dan ajaran kedengkian. Laporan tersebut di terima dengan nomer LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM pada tanggal 28 November 2018.

Laporan yang sama pula dilayangkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Laporan pendapat penghinaan pada Jokowi itu di terima dengan Nomer LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal pada 28 November 2018.

Habib Bahar dilaporkan atas pendapat melanggar Pasal 207 UU Nomer 1 Tahun 1946 mengenai KUHP, UU Nomer 40 Tahun 2008 mengenai Penghilangan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomer 19 Tahun 2016 mengenai Info dan Transaksi Elektronik (ITE).

To Top