News

Akibat Judi Online Seorang Pria Nekat Mencuri Mobil Temannya

Jakarta, Liputan7up.com – Pemuda LD (19) pada akhirnya ditangkap Polsek Cipondoh, sesudah berhasil mencuri mobil punya partnernya Ave Tio Regina (19) selesai mentraktir partnernya itu tonton bioskop.

Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno mengatakan tindakan pencurian mobil korban yang sudah sama-sama kenal semenjak Sekolah Basic itu karena pelaku memerlukan uang karena terlilit utang judi online.

“Kenekatannya karena pelaku terlilit utang judi online,” kata Sutrisno saat di konfirmasi, Kamis (15/10).

Sebelum melancarakan laganya, pelaku terlebih dulu menggandakan kunci kontak mobil korban yang didapatkan saat main ke rumah korban di Cipondoh.

“Pelaku kami amankan dalam tempat persembunyiannya di Perumahan Keinginan Indah, Jalan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat sekian waktu lalu,” terangnya.

Penangkapan itu berawal saat polisi mengatasi masalah pencurian yang dilaporkan korban pada (7/11). Aparat menelusuri kehadiran mobil yang tengah di pasarkan pelaku melalui sosial media.

“Saat itu juga itu Kanitreskrim beserta Team Resmob melaksanakan penelusuran TKP, menjumpai saksi-saksi dan petunjuk-petunjuk yang lain. Lalu di kembangkan dengan beberapa jenis langkah melalui sosmed atas panduan tersebut,” kata Sutrisno.

Pelaku yang ikut warga Cipondoh itu berhasil dibekuk sesudah polisi lakukan penyamaran untuk beli mobil curiannya yang sudah di-publish melalui layanan jual beli di sosial media.

Sutrisno menuturkan, peristiwa bermula saat rekanan sejawat ini tonton bioskop bersama di salah satunya mal di Bekasi sekian waktu lalu.

Waktu pertunjukan film itu selesai, pelaku yang berstatus menjadi mahasiswa ini berpura-pura pergi ke kamar kecil. Tapi bukannya ke toilet, pelaku justru menggandakan kunci kendaraan.

“Terduga pura-pura pulang, tetapi cuma stanby tidak jauh dari rumah korban sekalian lihat situasi. Begitu telah sepi bermodal kunci yang telah digandakan lalu dengan gampang terduga ambil mobil korban dan membawanya kabur,” tuturnya.

Sutrisno mengutarakan, motivasi pelaku nekad mencuri mobil punya temannya sendiri itu karena kalah bermain judi online dan terlilit hutang.

“Mobil sudah sempat di tawarkan tiada STNK sejumlah Rp60 juta. Tetapi kami tangkap beserta tanda bukti. Terduga sangat terpaksa kami jerat Pasal 363 dengan hukuman 5 tahun penjara,” katakan Sutrisno.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengambil alih tanda bukti berbentuk satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu beserta kunci dan surat kendaraannya punya korban.

To Top