News

Ahok Akan Terbitkan Buku Kebijakan Setebal 331 Halaman

Jakarta, Liputan7up.com – Tim Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjanji memberikan kejutan kepada publik tepat hari ini, Kamis (6/5). Di tengah penantian publik akan kejutan itu, Tim Ahok menerbitkan sebuah buku berjudul Kebijakan Ahok yang dibanderol seharga Rp1 juta.

Buku setebal 331 halaman itu ditulis Ahok selama satu tahun di dalam rumah tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

“Kami seminggu sekali berkunjung ke Mako. Biasanya beliau ngasih kisi-kisi dan nanti kita kembangkan redaksinya,” kata staf Ahok, Sakti Budiono saat peluncuran buku di Gedung Filateli, Jakarta, Kamis (16/8).

Garis besar buku tersebut, kata Sakti, adalah dasar-dasar kebijakan Ahok saat membangun dan menata ibu kota.

Sakti mencontohkan pertimbangan Ahok saat membangun Simpang Susun Semanggi 2, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), dan sebagainya.

Buku itu juga disebut sebagai panduan bagi mereka yang berniat maju sebagai anggota legislatif. Pasalnya, kata Sakti, dalam buku itu Ahok menjelaskan secara rinci hubungan antarkomisi di DPRD dengan Pemprov DKI sebagai eksekutif.

“Harapannya, bagi teman-teman yang memang berniat ke dunia poltik, khususnya ke DPRD, setidaknya mereka paham harus bagaimana,” ujar dia.

Sakti pun menyebut tidak ada ‘curhatan’ masalah personal Ahok dalam buku yang sementara dijual melalui media sosial resmi Ahok tersebut.

“(Soal curhatan) mungkin di buku selanjutnya,” ujar Sakti

Dalam peluncuran buku, tampak hadir Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Mantan wakil gubernur DKI Jakarta Djarot syaiful Hidayat, putera Ahok Nicholas Sean Purnama.

Sakti mengatakan seluruh hasil penjualan buku akan didonasikan kepada saudara yang membutuhkan. Cetakan pertamanya akan dicetak sebanyak 5 ribu eksemplar

Ahok sampai saat ini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama, 9 Mei 2017 lalu.

Vonis itu lebih berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat pidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

To Top