News

3 Terdakwa Korupsi Proyek Danau Wisata Dituntut 5 Tahun Penjara

3 Terdakwa Korupsi Proyek Danau Wisata Dituntut 5 Tahun Penjara

Jakarta, Liputan7up.com – Tiga terdakwa pendapat korupsi pembangunan Danau Bikinan, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir Riau, dituntut jaksa dengan hukuman semasing 5 tahun penjara. Mereka dapat dibuktikan bersalah dalam korupsi yang merugikan negara Rp 449 juta.

Ke-3 terdakwa yaitu Siadin sebagai Kepala Seksi Pramuka Dinas Pariwisata, Pemuda dan Berolahraga (Disparpora) Rohil, Wira Saputra sebagai Direktur CV Vitra Kumala dan M Taufik sebagai konsultan pengawas project.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir mengatakan, beberapa terdakwa dapat dibuktikan lakukan tindak pidana korupsi seperti Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 Undang-undang (UU) Nomer 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa Saidin, terdakwa Wira Saputra dan bersama dengan Mohammad Taufik dengan pidana penjara saat 5 tahun,” tutur salah satunya JPU Mochtar Arifin di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto, Selasa (13/11).

Ke-3 terdakwa ikut dituntut membayar denda semasing sebesar Rp 200 juta. Denda bisa ditukar dengan hukuman penjara saat 4 bulan.

Akan tetapi jaksa tidak membebankan alternatif uang kerugian negara pada terdakwa Saidin dan M Taufik. Kerugian ditanggung pada terdakwa Wira Saputra sebesar Rp 449 juta.

“Satu bulan sesudah putusan inkracht, harta benda terdakwa diambil alih untuk ganti kerugian negara. Akan tetapi, kerugian itu bisa ditukar dengan pidana penjara saat 2 tahun,” kata JPU.

Atas tuntutan itu, ke-3 terdakwa ajukan pembelaan (pleidoi). Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan minggu kedepan. “Silakan saudara terdakwa ataupun penasehat hukum mempersiapkan pledoi,” kata Bambang didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Yanuar Anardi.

Pembuatan Danau Bikinan di dekat Jembatan Pedamaran dianggarkan dari APBD Rohil tahun 2013 sebesar Rp 7,1 miliar. Project itu dikerjakan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Berolahraga Kabupaten Rohil.

Semestinya, pembangunan Danau Bikinan di Kompleks Pemuda Bagansiapiapi tetapi diarahkan di Jembatan Pedamaran. Dalan penyelesaiannya, project tidak sesuai dengan detail dan biaya sudah dicairkan 100 %.

Dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diketemukan penyimpangan penerapan project. Kerugian negara yang ditimbulkan atas penyimpangan itu sebesar Rp 449 juta lebih.

To Top