News

Jro Jangol Sempat Kejang Sebelum Meninggal

Jakarta, Liputan7up.com – Kepala Kantor Lokasi (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali Maryoto Sumadi, menuturkan urutan wafatnya narapidana Komang Swastika (41) alias Jro Jangol yang mendekam di Lapas Kerobokan Denpasar, pada Jumat (28/12) dini hari sekitar pukul 05.00 WITA. Jro Jangol merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Bali yang terlilit masalah narkoba, dan divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Pada tanggal 5 Februari 2018, saat awal masuk ke Lapas Kerobokan Denpasar dikerjakan kontrol, tidak diketemukan adanya penyakit dan kisah penyakit awal mulanya. Tidak hanya itu, saat di Lapas Jro Jangol ikut tidak sempat merintih sakit.

Lalu, pada Jumat (28/12) sekitar pukul 00.55 WITA, ada laporan dari regu jagalah jika Jro Jangol alami sakit yang berada di Wisma Danau Batur. Dari infonya jika Jro Jangol alami penurunan kesadaran dan kejang-kejang.

Setelah itu, pada pukul 01.00 WITA, Jro Jangal dirujuk kerumah Sakit Kasih Ibu Denpasar, pas pukul 01.10 WITA. Ia datang di UGD Rumah Sakit Kasih Ibu, dan langsung dikerjakan kontrol oleh dokter jagalah. Sesudah, dikerjakan perlakuan di UDG, Jro Jangol dibawa ke ruang ICU. Pada pukul 04.39 WITA, Jro Jangol dinyatakan wafat dalam perawatan ICU Rumah Sakit Kasih Ibu.

“Dari (Dokter) diagnosis observasi penurunan kesadaran Susp. Tosik Enchepalogati dan tidak berhasil napas,” kata Maryoto saat menggelar pertemuan wartawan di Kantor Lokasi (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM Bali, Jumat (28/12) sore.

Maryoto ikut menuturkan, jika Jro Jangol awal mulanya tidak perna alami sakit. “Jadi wafatnya di dalam rumah sakit, bukan di Lapas. Ini kita bicara bukti dan ada surat info yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sesaat berkaitan istri pertama almarhum Jro Jangol, yaitu Ni Luh Ratna Dewi, yang menempati Lapas Wanita Klas llA Denpasar yang ikut juga terlilit narkotika, akan dikasihkan izin mengagumkan oleh pihak Lapas untuk ikuti prosesi Ngaben.

Perihal tersebut dikatakan oleh Ibu Lilik sebagai Kepala Lapas Wanita Klas ll Denpasar. Menurut Lilik, pada pukul 02.00 Wita barusan, perwakilam keluarga dari almarhum Jro Jangol hadir ke Lapas untuk minta izin untuk Ni Luh Ratna Dewi.

“Perwakilan keluarga almarhum hadir ke tempat kami. Jadi kami minta kriteria kematian untuk izin keluar. Itu izin mengagumkan namanya. Kami minta surat permohon dan surat agunan agar tidak melarikan diri, dari mulai RT dan RW dan selalu jika keluar (Lapas) dikawal oleh polisi,” katanya.

Lilik ikut menuturkan, jika dari perwakilan keluarga almarhum minta izin pada tanggal 2 Januari 2019. “Kami akan beri, izin mengagumkan tidak ada tuntutan saatnya, bergantung kebiasaan dan istiadat di sini ada ngaben dan memandikan mayat silakan asal semua sama dengan SOP dan mekanisme. Akan tetapi petugas Team Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang akan memastikan atau dikaji dahulu. Umumnya izinnya 1 hari, jika tuntas (Prosesi) iya langsung kembali,” tutur Lilik.

To Top