News

Petugas Gagalkan Peredaran Sabu Dari Malaysia Di Medan Dan Aceh

Jakarta, Liputan7up.com – Petugas Unit Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 2 Kg sabu-sabu. Lima orang diamankan bersama dengan narkotika itu.

Berdasar pada info dikumpulkan, 5 orang yang diamankan yaitu: Zulfahmi alias Fadli (37), warga Jalan Simalingkar B, Perumahan River Palace Medan; Saprial (32), Fauzi Mardiasyah (38), warga Jalan Ahmad Yani, Langsa, Aceh Timur; Niza Nukdin (36), warga Jalan Karang Baru, Kuala Simpang, Aceh Tamiang; dan Purwadi (27),warga Desa Galang, Lubuk Pakam, Deli Serdang. Kelimanya diamankan dari tempat terpisah di Medan dan Aceh, Kamis (6/12).

“Masalah ini kita papar sesudah terima laporan adanya transaksi narkoba di Jalan Mandala By Pass, Medan Denai,” kata AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo,Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Jumat (7/12) siang.

Info itu lalu diselidiki petugas. Mereka hentikan mobil Honda HRV BK 1811 MG yang diduga. Sesudah digeledah diketemukan 1 bungkus berisi sabu-sabu seberat 1 Kg diatas jok tengah.

Dua orang yang berada di dalam mobil langsung ditangkap, yaitu Zulfahmi dan Saprial. Kedua-duanya mengakui membawa sabu-sabu itu dari Aceh Timur dan akan mengantarnya pada konsumen.

“Team lalu lakukan peningkatan ke Aceh Timur,” katanya.

Dalam peningkatan itu, petugas menggerebek satu rumah di Aceh Timur. Dari sana petugas mengamankan 3 orang terduga yang sedang menggunakan sabu-sabu, yaitu Fauzi, Niza, dan Purwadi.

“Kita dapatkan tanda bukti berbentuk 1 paket kecil narkoba type sabu, 2 pipa kaca, 1 set bong,” jelas Raphael.
Selesai penangkapan, petugas memeriksa rumah Fauzi. Dari tempat itu diketemukan sebungkus sabu seberat 1 Kg.

“Keseluruhan 5 terduga ditangkap. Kita masih lakukan peningkatan. Narkoba ini disangka dari Malaysia lalu di kirim ke Aceh dan disebarkan di Medan,” ujarnya.

To Top