News

24 ASN Pemprov Jabar Yang Terlibat Korupsi Segera Dipecat

24 ASN Pemprov Jabar Yang Terlibat Korupsi Segera Dipecat

Jakarta, Liputan7up.com – Data Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mencatat sekitar 24 aparatur sipil Negara (ASN) Pemprov Jawa barat yang ikut serta korupsi masih bekerja dan belumlah dipecat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Jawa Barat, Sumarwan Hadisumarto menuturkan, data yang telah diverifikasi sekitar 21 orang. Rinciannya, delapan ASN aktif dan 13 yang telah pensiun. Sesaat bekasnya bukan ASN Propinsi Jawa barat.

“Ada yang telah dipensiunkan sesudah melakukan waktu tahanan. Ada yang telah diberhentikan. Memang masih ada yang aktif, tetapi telah terlepas jabatan,” tuturnya saat didapati di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (14/9).

Semua nama yang ikut serta telah terdaftar dan akan dikasihkan pada Gubernur Jawa barat, Ridwan Kamil. Akan tetapi, ia mengakui belumlah tahu masalah kapan pemberian ketetapan pemberhentian tidak hormat pada ASN yang berkaitan, sesuai dengan diinstruksikan pemerintah pusat.

“(pemberian surat ketetapan pemberhentian tidak terhormat) itu kan optimal 31 Desember 2018,” terangnya.

Sesaat itu, Sekda Jawa barat Iwa Karniwa mengatakan pihaknya telah lakukan beberapa langkah kelanjutan berkaitan gagasan pemberhentian ASN yang ikut serta korupsi akan tetapi masih bekerja.

Akan tetapi, pihaknya akan minta pertimbangan pada beberapa hal yang perlu kepastian baik itu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) ataupun ke Komisi ASN. Yaitu berkaitan beberapa ketentuan yang perlu penafsiran yang baku dan jelas.

“Bagaimana bila dari 21 ASN tersebut ada yang telah pensiun, atau pindah ke lembaga lainnya. Beberapa hal seperti itu saya telah perintahkan Kepala BKD untuk ikuti ketentuan yang diputuskan pemerintah, lalu lakukan pencarian dan membuat surat ke lembaga yang berwenang,” tuturnya.

Bila telah ada panduan dari BKN Kantor Lokasi III Jawa Barat berkaitan daftar tersebut, karena itu pihaknya akan ambil tindakan sesuai dengan ketetapan termasuk juga pemecatan.

Iwa menjelaskan masih adanya ASN yang ikut serta korupsi dan masih bekerja di Pemprov karena pada 2012 lalu ada ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri yang sangat mungkin eks terpidana korupsi dengan hukuman dibawah 5 tahun masih bisa bekerja menjadi staf asal bukan penjabat struktural.

“Saat ini surat itu telah dicabut, kembali pada ketentuan yang normal. Waktu itu memang kita berpegangan pada surat Mendagri 2012,” katanya.

Waktu ini dia menilainya arahan dari Pusat telah jelas sesudah adanya nota kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, PAN RB dan BKN. Iwa sendiri mengaku ASN yang dipecat karena ikut serta korupsi pernah dikerjakan, angka 24 orang sendiri merupakan bekas yang belumlah diambil tindakan karena adanya surat Kemendagri 2012 tersebut.

Dia juga pastikan ke-24 ASN yang masih bekerja itu kini duduk menjadi staf yang di non job-kan bukan menjabat struktural.

“Tidak ada yang pegang jabatan, tetapi statusnya mereka masih PNS. Tidak ada yang megang jabatan, satupun tidak ada. Mereka kerja seperti biasa saja seperti staff. Mereka tidak dapat memutuskan,” ujarnya.

To Top