News

2 Pembobol Safety Box Berisi Uang Ditembak Karena Melawan

2 Pembobol Safety Box Berisi Uang Ditembak Karena Melawan

Jakarta, Liputan7up.com – Kepolisian Polresta Denpasar, pada akhirnya berhasil membuka pelaku pencurian uang beberapa puluh juta di Restauran Restoran Fat Boys Burger, Jalan Raya Seminyak, Kuta, Badung, Bali. Pelaku bernama Bayu Citra Pitana (33) dan Ismanu (31) asal Jember, Jawa Timur.

Ke-2 pelaku ini diamankan di tempat yang berlainan. Ke-2 pelaku juga ditembak di betisnya karena menantang polisi saat dikerjakan penangkapan.

Tertangkapnya beberapa pelaku ini, bermula dari pihak kepolisian memperoleh info jika yang lakukan pencurian adalah Bayu Citra Pitana yang membawa kabur safety box yang berisi uang tunai sebesar Rp 50 juta. Lalu, pihak kepolisian lakukan pengejaran pada pelaku yang didapati sudah pulang ke kampungnya di Jember.

Lalu, polisi berhasil tangkap Bayu Citra Pitana di rumah orang tuanya, di Desa Pondok Dalam, Kecamatan Sembrono, Jember, Jawa Timur, Rabu (5/9) lalu. Sesudah polisi lakukan peningkatan, Ismanu juga dibekuk oleh polisi di area pasar Sentra Jalan Pintas Siligita Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Kamis (6/9) sekitar pukul 13.00 WITA.

Wakasat Reskrim Polresta Denpasar AKP I Gusti Made Sudarma Putra, menuturkan ke-2 pelaku mengaku sudah lakukan pencurian tersebut, Pelaku Bayu Citra Pitana adalah karyawan di restauran tersebut.

“Yang berkaitan (Bayu Citra Pitana) mengaku lakukan pencurian di Restoran Fat Boys Burger tempat awal mulanya jadi karyawan dan lakukan pencurian bersama dengan Ismanu dengan hasil uang curian tunai Rp 50 juta dibagi rata,” kata Sudarma, Kamis (13/9).

Dari pernyataan Bayu, uang hasil curian sudah habis untuk membayar hutang, beli narkoba type sabu dan keperluan lainnya. Sesaat pernyataan Ismanu, uang digunakan untuk membayar hutang dan beli satu unit sepeda motor merk Yamaha Viksion serta satu unit handphone Samsung J4.

“Modusnya, mereka masuk lewat cara mencongkel pintu dengan mengunakan linggis lalu ambil safety box area untuk menyimpan uang,” jelas Wakasat Reskrim Polresta Denpasar.

Ke-2 pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar dan dijaring dengan masalah 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.

To Top